IMPLEMENTASI KESADARAN DAN KEPATUHAN KOLEKTIF PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT, WUJUDKAN MUNA BARAT YANG MAJU DAN SEJAHTERA
Dinas Penanaman Modal dan PTSP ( DPMPTSP ), menggelar bimbingan teknis migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA serta sosialisasi terkait implementasi kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha.
Mengusung tema pelaku usaha dan masyarakat wujudkan Mubar yang maju dan sejahtera, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muna Barat Dr Bahri.
Dalam sambutanya Pj.Bupati Dr Bahri mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimtek migrasi nomor induk berusaha (NIB) ke OSS RBA (Online Single Submission Risk Bassed Approach) untuk pelaku usaha kabupaten Muna barat ini dilakukan tidak lain agar memberikan edukasi sehingga terwujud kemudahan berusaha melalui sistem perizinan elektronik di Mubar.
“Saya menyambut kegiatan yang di lakukan dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP) ini dengan harapan kegiatan ini tentunya dapat memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sistem perizinan secara elektronik sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yakni undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 6, yang pada intinya menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi, Penerapan perizinan, Kemudahan lberusaha berbasis resiko, Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan persyaratan investasi,”
Lanjut orang nomor satu di Mubar ini juga menambahkan bahwa PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang sebelumnya diakses dengan sistem OSS 1.1 beralih ke OSS RBA (Disk Based Approach) bertujuan agar perizinan berusaha lebih sederhana serta pengawasan yang terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
“Jadi kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online, khususnya OSS RBA yang muaranya agar kegiatan investasi pelaku usaha terlaporkan kegiatan investasinya secara online. sehingga realisasi investasi Muna Barat terdata secara nasional,
Tidak hanya itu, menurutnya dengan model pelayanan seperti ini. Maka yang diharapkan terjadi perubahan paradigma terhadap peran pemerintah.
“Yang semula pemerintah sebagai pemberi izin, kita harap paradigmanya berubah yakni pemerintah sebagai penyedia izin,
Olehnya itu kata beliau, dirinya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan bimtek ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tangguh jawab.
Serta setelah kegiatan ini bisa langsung mengimplementasikannya sesuai amanah regulasi.
Lebih lanjut terkait migrasi OSS 1.1 ke RBA kata Dia, tidak hanya sekedar migrasi aplikasi belaka, pada RBA analis risiko bisa diketahui sehingga sangat bermanfaat bagi pelaku usaha UMKM, termasuk juga Koperasi dan perusahaan baru akan memulai kegiatan usahanya.
“Migrasi ini dalam ranga memberikan kemudahan investasi yang diberikan pada pelaku usaha pendekatanya RBA berbasis resiko. Ini juga Sesuai perintah presiden kami sebagai kepala daerah diarahkan mempermudah pelaku usaha di daerah,
Diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2023 di Aula Kantor Kecamatan Lawa dan dibuka dengan resmi oleh Pj Bupati Mubar Dr Bahri.
Kepala dinas DPMPTSP La Ode Hanafi mengatakan Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat/pelaku usaha, dengan melibatkan stakeholder perizinan terkait yang ada di Wilayah Kecamatan Lawa dan Wadaga
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah.
“Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha”.
Hanafi menekankan bahwa izin usaha sangat penting dalam mendukung legalitas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat/pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin tunggal dimana NIB tersebut berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal.
Olehnya itu Hanafi mengharapkan agar pelaku usaha di kabupaten Mubar, khususnya Kecamatan Lawa dan wadaga wajib memiliki NIB.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan dalam kegiatan ini terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang mencakup informasi terkait dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, gambaran umum sistem OSS-RBA, dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan fasilitasi pendampingan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada Pelaku Usaha dan sekaligus meresmikan kegiatan / Program DPMPTSP yaitu Safari Pelayanan Sampai Kampung ( SPA KAMPUNG ) yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA.