DPMPTSP MUDAHKAN UMKM DAPAT IZIN
‘Sapa Kampung’ Program DPM PTSP Mubar untuk Permudah UMKM Dapatkan Izin Usaha
Guna mempermudah pelaku usaha memperoleh perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Muna Barat (Mubar) menjemput bola hingga ke kampung-kampung dengan program yang diberi nama Safari Pelayanan Sampai Kampung atau Sapa Kampung.
Program Sapa Kampung ini adalah upaya untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas. Selain itu, guna mensosialisasikan pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha.
OSS adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Mubar, Amiruddin, Jumat (25/6).
Dengan mempunyai izin, kata dia, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN.
Amiruddin mengungkapkan, sejak 24 Mei 2021 pihaknya terus bergerak cepat melakukan pendataan pelaku usaha yang belum dan sudah memiliki izin.
“Setelah didata, hari ini kita hadirkan tim ke lokasi. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin langsung didampingi dan difasilitasi pengurusannya. Sementara yang telah memiliki izin dibantu memperbaharui izinya melalui OSS,” bebernya.
Dirinya menyebut, dengan layanan Sapa Kampung ini pelaku usaha mikro langsung mendapatkan dua dokumen sekaligus. Yaitu izin usaha mikro dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku usaha mikro juga tidak dibuat pusing. Cukup hadir dan membawa identitas diri berupa foto copy KTP serta NPWP ke lokasi yang telah ditentukan.
“Petugas kami yang akan membantu mengisikan datanya dalam OSS. Paling lama 15 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi,” tutupnya.