REGULASI KEGIATAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN BERUSAHA
Mubar, 04 Oktober 2021
Merujuk pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang JUKNIS Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Fasilitasi Kegiatan Penanaman Modal, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat menindaklanjuti dengan melakukan Sosialisasi Kegiatan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
Kagiatan Sosialisasi Kegiatan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat untuk mendorong percepatan dan peningkatan Penanaman Modal secara efektif dan efisien. Kegiatan Sosialisasi ini bertempat di Hotel Dina, Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kab. Muna Barat yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 04 Oktober sampai 06 Oktober 2021.
Yang menjadi Peserta dalam kegiatan ini adalah Camat, Aparatur Desa/Kelurahan, serta perwakilan pelaku usaha tiap-tiap Desa/Kelurahan dengan total undangan keseluruhan berjumlah 150 orang. Berhubung kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan masih dalam kondisi pandemi covid 19, maka pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi tiga angkatan yakni Angkatan Pertama sebanyak 50 orang yang diselenggarakan pada tanggal 04 Oktober 2021, Angkatan Kedua sebanyak 50 Orang dan diselenggarakan pada tanggal 05 Oktober 2021, serta Angkatan Ketiga sebanyak 50 orang dan diselenggarakan pada tanggal 06 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini semua peserta sangat serius dan antusias dalam mengikuti penyajian materi yang disampaikan oleh para Narasumber sehingga pada akhirnya sebahagian besar peserta Sosialisasi sudah paham mengenai Kegiatan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.