Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dalam menunjang kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten muna barat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat ( DPMPTSP ) Menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait perizinan berusaha yang berbasis resiko OSS rba, Kali ini sasaran utama DPMPTSP kabupaten muna barat melakukan sosialisasi yaitu ditujukan kepada para pengelola atau pendidri pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak.
DPMPTSP melalui Kepala Dinas ( DR. Muh. Naazirun, S.Pd.,M.Pd ) mengungkapkan bahwa banyak pengelola atau pendiri paud yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) oleh karena itu pada hari ini dalam sosialisasi kali ini perlu dilakukan pemahaman kepada pengelola dan pendiri PAUD tentang pentingnya memiliki nomor induk berusaha ( NIB ) dalam menyelenggarakan kegiatan PAUD/TK. ” Ujarnya ”
Nomor Induk Berusah ( NIB ) menjadi instrumen Penting dalam penyelenggaraan PAUD/TK karena dengan memiliki nomor induk berusaha maka legalitas dari PAUD/TK telah terpenuhi dan siap untuk menjalankan dan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh karena itu DPMPTSP Kabupaten muna barat selalu menghimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan usahanya untuk sesegera mungkin mengurus Nomor Induk Berusaha agar legalitas dari kegiatan usahanya terpenuhi.